
Tujuan Perlindungan Lingkungan Hidup
Data pemerintah menunjukkan bahwa persoalan lingkungan bukan isu yang jauh dari kehidupan sehari-hari. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), dengan mengacu pada data SIPSN,
Portal resmi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan sebagai pusat informasi, layanan publik, program kerja, pengaduan masyarakat, serta berbagai kegiatan pelestarian lingkungan dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
| No | Jenis Layanan | Waktu OSS | Waktu Non OSS | Biaya |
|---|---|---|---|---|
| 1 | AMDAL KA-ANDAL / RKL-RPL |
30 - 75 Hari Kerja | 10 - 60 Hari Kerja | Tidak Ada |
| 2 | UKL - UPL | 14 Hari Kerja | 10 Hari Kerja | Tidak Ada |
| 3 | SPPL | 1 Hari Kerja | 1 Hari Kerja | Tidak Ada |
| 4 | Izin Pembuangan Air Limbah | 90 Hari Kerja | 25 Hari Kerja | Tidak Ada |
| 5 | Izin Operasional LB3 | 45 Hari Kerja | 5 Hari Kerja | Tidak Ada |
| 6 | Pengaduan Lingkungan | 30 Hari Kerja | - | Gratis |

Data pemerintah menunjukkan bahwa persoalan lingkungan bukan isu yang jauh dari kehidupan sehari-hari. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), dengan mengacu pada data SIPSN,

Pemerintah menilai 4.495 perusahaan melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup atau PROPER periode 2023–2024. Hasil yang diumumkan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian

Pemerintah Indonesia melalui Perpres Nomor 97 Tahun 2017 menetapkan target nasional pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga sebesar 30% serta penanganan sebesar

Indonesia menghadapi tantangan lingkungan yang semakin kompleks. Pertumbuhan penduduk, perkembangan industri, peningkatan konsumsi, dan pembangunan infrastruktur membawa manfaat ekonomi, tetapi juga meningkatkan tekanan terhadap lingkungan.

Setiap tahun Indonesia menghasilkan sekitar 56 juta ton sampah, dan berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebagian
