🌿 Selamat Datang di Website Resmi

Dinas Lingkungan Hidup

Kabupaten Nunukan

Portal resmi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan sebagai pusat informasi, layanan publik, program kerja, pengaduan masyarakat, serta berbagai kegiatan pelestarian lingkungan dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Layanan Kami
Beragam layanan DLH Kabupaten Nunukan dari pengelolaan lingkungan, pengujian, hingga rekomendasi perizinan untuk mendukung lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.
No Jenis Layanan Waktu OSS Waktu Non OSS Biaya
1 AMDAL
KA-ANDAL / RKL-RPL
30 - 75 Hari Kerja 10 - 60 Hari Kerja Tidak Ada
2 UKL - UPL 14 Hari Kerja 10 Hari Kerja Tidak Ada
3 SPPL 1 Hari Kerja 1 Hari Kerja Tidak Ada
4 Izin Pembuangan Air Limbah 90 Hari Kerja 25 Hari Kerja Tidak Ada
5 Izin Operasional LB3 45 Hari Kerja 5 Hari Kerja Tidak Ada
6 Pengaduan Lingkungan 30 Hari Kerja - Gratis

Blog

Peran Pemerintah Dalam Menjaga Lingkungan

Peran Pemerintah Dalam Menjaga Lingkungan

Pemerintah menilai 4.495 perusahaan melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup atau PROPER periode 2023–2024. Hasil yang diumumkan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian

Read More »
Fungsi Dinas Lingkungan Hidup

Fungsi Dinas Lingkungan Hidup

Pemerintah Indonesia melalui Perpres Nomor 97 Tahun 2017 menetapkan target nasional pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga sebesar 30% serta penanganan sebesar

Read More »
Pengertian Dinas Lingkungan Hidup

Pengertian Dinas Lingkungan Hidup

Indonesia menghadapi tantangan lingkungan yang semakin kompleks. Pertumbuhan penduduk, perkembangan industri, peningkatan konsumsi, dan pembangunan infrastruktur membawa manfaat ekonomi, tetapi juga meningkatkan tekanan terhadap lingkungan.

Read More »
Apa itu Lingkungan Hidup

Apa itu Lingkungan Hidup

Setiap tahun Indonesia menghasilkan sekitar 56 juta ton sampah, dan berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebagian

Read More »