🌿 Selamat Datang di Website Resmi

Dinas Lingkungan Hidup

Kabupaten Nunukan

Portal resmi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan sebagai pusat informasi, layanan publik, program kerja, pengaduan masyarakat, serta berbagai kegiatan pelestarian lingkungan dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Layanan Kami
Beragam layanan DLH Kabupaten Nunukan dari pengelolaan lingkungan, pengujian, hingga rekomendasi perizinan untuk mendukung lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.
No Jenis Layanan Waktu OSS Waktu Non OSS Biaya
1 AMDAL
KA-ANDAL / RKL-RPL
30 - 75 Hari Kerja 10 - 60 Hari Kerja Tidak Ada
2 UKL - UPL 14 Hari Kerja 10 Hari Kerja Tidak Ada
3 SPPL 1 Hari Kerja 1 Hari Kerja Tidak Ada
4 Izin Pembuangan Air Limbah 90 Hari Kerja 25 Hari Kerja Tidak Ada
5 Izin Operasional LB3 45 Hari Kerja 5 Hari Kerja Tidak Ada
6 Pengaduan Lingkungan 30 Hari Kerja - Gratis

Blog

Perbedaan AMDAL UKL UPL SPPL

Perbedaan AMDAL UKL UPL SPPL

Setiap usaha di Indonesia wajib memiliki dokumen lingkungan sebelum beroperasi. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan

Read More »
Pengertian AMDAL

Pengertian AMDAL

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 saja memuat 103 pasal khusus yang mengatur AMDAL, mulai dari penyusunan dokumen hingga pembentukan

Read More »
Scroll to Top