Persyaratan SPPL

PERSYARATAN SPPL

  1. Nomor induk berusaha (NIB)
  2. NPWP
  3. Foto Cofy KTP Pemilik Usaha/pemohon
  4. Foto/dokumenntasi lokasi usaha kegiatan
  5. Surat kepemilikan lahan atau bangunan
  6. surat permohonan verifikasi dan pendaftaran SPPL
  7. Draff SPPL sesuai ketentuan peraturan meteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.26/MENLHK/Setjen/kum.1/7/2019 tentang pedoman penyusunan serta pemeriksaan doklumen lingkungan hidup dalam pelaksanaan pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik lampiran IV (rangkap 2 Bermaterai RP 6.000)

LANGKAH PELAYANAN SPPL PADA WEB:

  1. Buka menu pelayanan SPPL pada tampilan beranda
  2. Klik pilihan yang tersedia
  3. Download form link yang tersedia
  4. Isi form pendaftaran dan form SPPL yang telah di download
  5. Kirim format yang telah di isi melalui kontak WA yang tersedia
Share the Post:

Related Posts

Manfaat Bank Sampah

Manfaat Bank Sampah

Mengapa Bank Sampah Semakin Dibutuhkan di Indonesia? Indonesia menghasilkan sampah dalam jumlah besar setiap tahun. Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah

Read More
Pengertian Bank Sampah

Pengertian Bank Sampah

Indonesia menghadapi tantangan besar dalam mengelola sampah. Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Read More