1) Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(2) Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyiapkan perumusan kebijakan, perencanaan, serta pelaksanaan program kerja dan kegiatan dalam bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2), Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan bahan kebijakan operasional di bidang pengendalian perencanaan dan kerusakan lingkungan;
b. perumusan bahan perencanaan operasional program dan kegiatan di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan;
c. perumsan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis di bidang pengendalian pencemaran lingkungan; dan
d. perumsan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis di bidang pengendalian kerusakan lingkungan;
e. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; dan
f. penyelenggaraan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai lingkup tugasnya.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. mempelajari,menelaah dan mengolah peraturan perundangan-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
b. merumuskan bahan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan lingkungan hidup bidang Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan;
c. menyusun rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di lingkungan unit kerja;
d. mengoordinasikan penyusunan SKP di lingkungan unit kerja;
e. merumuskan bahan penyusunan standar pelayanan di lingkungan unuit kerja;
f. merumuskan bahan pemantauan kualitas air, udara, tanah pesisir dan laut;
g. merumuskan bahan penentuan baku mutu lingkungan;
h. dihapus
i. merumuskan bahan pelaksanaan pemantauan sumber pencemar institusi dan non institusi;
j. merumuskan bahan penanggulangan pencemaran (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) sumber pencemar institusi dan non institusi;
k. merumuskan bahan pelaksanaan pemulihan pencemaran (pembersihan, remidiasi, rehabilitasi dan restorasi) sumber pencemar institusi dan non institusi;
l. merumuskan bahan penentuan baku mutu sumber pencemar;
m. merumuskan bahan pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
n. menyusun kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
o. merumuskan bahan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
p. merumuskan bahan pelaksanaan pembinaan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar institusi dan non institusi;
q. merumuskan bahan penentuan kriteria baku kerusakan lingkungan;
r. merumuskan bahan pelaksanaan pemantauan kerusakan lingkungan;
s. merumuskan bahan pelaksanaan penanggulangan (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) kerusakan lingkungan; dan
t. merumuskan bahan pelaksanaan pemulihan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan;
u. melaksanakankoordinasi dan sinkronisasi dengan bidang/unit kerja terkait dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
v. menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan menyusun petunjuk pemecahannya;
w. memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan berkaitan dengan bidang tugasnya;
x. membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas masing-masing;
y. memberikan petunjuk, bimbingan dan arahan serta penilaian kinerja kepada bawahan;
z. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya; dan
aa. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai lingkup tugasnya.
bb. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan serta pelaksanaan perizinan pembuangan air limbah;
cc. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan kebijakanserta pelaksanakan perizinan penyimpanan sementara dan pengumpulan limbah B3;
dd. merumuskan bahan pembinaan penilaian kinerja perusahaan;
ee. merumuskan bahan pelaksanaan pengawetan/pelestarian sumber daya alam;
ff. merumuskan bahan pelaksanaan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
gg. merumuskan bahan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati; dan
hh. merumuskan bahan penyelesaian konflik dalam pemanfaatan