SPPL

PERSYARATAN SPPL

  1. Nomor induk berusaha (NIB)
  2. NPWP
  3. Foto Cofy KTP Pemilik Usaha/pemohon
  4. Foto/dokumenntasi lokasi usaha kegiatan
  5. Surat kepemilikan lahan atau bangunan
  6. surat permohonan verifikasi dan pendaftaran SPPL
  7. Draff SPPL sesuai ketentuan peraturan meteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.26/MENLHK/Setjen/kum.1/7/2019 tentang pedoman penyusunan serta pemeriksaan doklumen lingkungan hidup dalam pelaksanaan pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik lampiran IV (rangkap 2 Bermaterai RP 6.000)

LANGKAH PELAYANAN SPPL PADA WEB:

  1. Buka menu pelayanan SPPL pada tampilan beranda
  2. Klik pilihan yang tersedia
  3. Download form link yang tersedia
  4. Isi form pendaftaran dan form SPPL yang telah di download
  5. Kirim format yang telah di isi melalui kontak WA yang tersedia