PERSYARATAN SPPL
- Nomor induk berusaha (NIB)
- NPWP
- Foto Cofy KTP Pemilik Usaha/pemohon
- Foto/dokumenntasi lokasi usaha kegiatan
- Surat kepemilikan lahan atau bangunan
- surat permohonan verifikasi dan pendaftaran SPPL
- Draff SPPL sesuai ketentuan peraturan meteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.26/MENLHK/Setjen/kum.1/7/2019 tentang pedoman penyusunan serta pemeriksaan doklumen lingkungan hidup dalam pelaksanaan pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik lampiran IV (rangkap 2 Bermaterai RP 6.000)
LANGKAH PELAYANAN SPPL PADA WEB:
- Buka menu pelayanan SPPL pada tampilan beranda
- Klik pilihan yang tersedia
- Download form link yang tersedia
- Isi form pendaftaran dan form SPPL yang telah di download
- Kirim format yang telah di isi melalui kontak WA yang tersedia