BID. PERSAMPAHAN

(1) Bidang Persampahan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

(2) Kepala Bidang Persampahan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyiapkan perumusan kebijakan, perencanaan, serta pelaksanaan program kerja dan kegiatan di Bidang Persampahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Persampahan menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan bahan kebijakan operasional di bidang persampahan;

b. perumusan bahan perencanaan operasional program dan kegiatan di bidang persampahan;

c. perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis di bidang pengurangan sampah;

d. perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis di bidang penanganan sampah dan limbah B3;

e. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang persampahan; dan

f. penyelenggaraan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai lingkup tugasnya.

(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang Persampahan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

a. mempelajari, menelaah dan mengolah peraturan perundangan-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;

b. merumuskan bahan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan lingkungan hidup bidang persampahan sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan;

c. menyusun rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di lingkungan unit kerja;

d. mengoordinasikan penyusunan SKP di lingkungan unit kerja;

e. merumuskan bahan penyusunan standar pelayanan di lingkungan unit kerja;

f. menyusun informasi pengelolaan sampah di Kabupaten Nunukan;

g. merumuskan bahan penetapan target pengelolaan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;

h. merumuskan bahan kebijakan pengurangan dan penanganan sampah;

i. merumuskan bahan pembinaan pembatasan timbulan sampah di sumber;

j. merumuskan bahan pembinaan pendaurulangan sampah dan pemanfaatan kembali sampah di fasilitas pemerintah daerah;

k. merumuskan bahan penyediaan fasilitas pendaurulangan sampah dan sarpras penanganan sampah;

l. merumuskan bahan pengembangan sistem informasi dan pengelolaan data base persampahan;

m. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pada bidang/unit kerja terkait dalam rangka pemilahan, pengumpulan, pengangkutan dan pemrosesan akhir sampah;

n. dihapus

o. menyusun bahan penetapan lokasi fasilitas pengelolaan sampah;

p. melaksanakan pembinaan dan pengelolaan tempat pemrosesan akhir dengan system sanitary landfill;

q. melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah;

r. menyiapkan penyusunan kebijakan, pengembangan dan pelaksanaan kerjasama/kemitraan dengan instansi pemerintah dan/atau badan usaha dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah;

s. mengumpulkan bahan pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan sampah;

t. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;

u. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi dengan bidang/unit kerja terkait dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;

v. menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan menyusun petunjuk pemecahannya;

aa. memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan berkaitan dengan bidang tugasnya;

bb. membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas masing-masing-masing;

cc. memberikan petunjuk, bimbingan dan arahan serta penilaian kinerja kepada bawahan;

dd. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya;dan

ee. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai lingkup tugasnya;

ff. merumuskan bahan kebijakan rencana dan pelaksanaan aksi pengurangan sampah plastik;

gg. merumuskan bahan pembinaan pemanfatan kembali sampah di sumber:

hh. merumuskan bahan pembinaan pendaurulangan sampah di sumber;

ii. merumuskan bahan pembinaan dan fasilitasi bank sampah;

jj. merumuskan bahan pembinaan dan fasilitasi TPS3R berbasis masyarakat;

kk. merumuskan bahan sosialisasi dan penyuluhan program pengurangan sampah;

ll. merumuskan bahan pembinaan kantor berbudaya lingkungan/eco office;

mm. merumuskan bahan kebijakan dibidang persampahan; dan

kk. menyiapkan bahan pelaporan neraca pengurangan dan pengelolaan sampah sesuai dengan Jakstrada.