PERSYARATAN UKL-UPL

PERSYARATAN UKL-UPL :

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. NPWP
  3. Foto copy KTP Pemilik Usaha/pemohon
  4. Legalitas Perusahaan (Badan Usaha)
  5. Legalitas Kepemilikan Lahan
  6. Legalitas Lokasi Kegiatan
  7. Izin Lokasi
  8. Kesesuaian Tata Ruang
  9. Foto/Dokumentasi Lokasi Usaha/Kegiatan
  10. Draft UKL-UPL sesuai format Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.26/MENLHK/SETJENKUM.1/7/2018 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian Serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Lampiran III.