(1) Bidang Tata Lingkungan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(2) Kepala Bidang Tata Lingkungan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyiapkan perencanaan, perumusan kebijakan dan pelaksanaan program kerja dan kegiatan dalam Bidang Tata Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Tata Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan bahan kebijakan operasional di bidang tata lingkungan;
b. perumusan bahan perencanaan operasional program dan kegiatan di bidang tata lingkungan;
c. perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis di bidang perencanaan dan pemeliharaan lingkungan;
d. perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis di bidang pengkajian dampak lingkungan;
e. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang tata lingkungan; dan
f. penyelenggaraan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai lingkup tugasnya.