Tata Cara Pengaduan LH

Tata Cara Penyampaian Pengaduan :

  1. Pengaduan dapat disampaikan kepada Instansi Penanggung Jawab baik secara langsung maupun tidak langsung
  2. Pengaduan secara langsung dilakukan dengan mendatangi dan menyampaikan pengaduan kepada Sekretariat pengaduan atau pos pengaduan
  3. Pengaduan secara tidak langsung dilakukan melalui media pengaduan
  4. Media pengaduan dapat berupa :                                                                                       a. telepon
    b. Faximili

    c. surat

    d. surat elektronik
    e. website
    f. media sosial
    g. pesan singkat; atau
    h. media lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi
  5. Pengaduan paling sedikit memuat informasi :
    a. identitas pengadu berupa nama, alamat, nomor telepon yang bisa dihubungi atau   email;
    b. lokasi kejadian
    c. dugaan sumber atau penyebab
    d. waktu, uraian kejadian dan dampak yang dirasakan;
    e. penyelesaian yang diinginkan; dan
    f. informasi pengaduan pernah atau belum disampaikan ke Instansi Penanggung Jawab.
  6. Pengaduan dapat disampaikan sesuai dengan format formulir pengaduan atau berisi informasi yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada angka 5.