Tata Cara Penyampaian Pengaduan :
- Pengaduan dapat disampaikan kepada Instansi Penanggung Jawab baik secara langsung maupun tidak langsung
- Pengaduan secara langsung dilakukan dengan mendatangi dan menyampaikan pengaduan kepada Sekretariat pengaduan atau pos pengaduan
- Pengaduan secara tidak langsung dilakukan melalui media pengaduan
- Media pengaduan dapat berupa : a. telepon
b. Faximili
c. surat
d. surat elektronike. websitef. media sosialg. pesan singkat; atauh. media lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi - Pengaduan paling sedikit memuat informasi :
a. identitas pengadu berupa nama, alamat, nomor telepon yang bisa dihubungi atau email;b. lokasi kejadianc. dugaan sumber atau penyebabd. waktu, uraian kejadian dan dampak yang dirasakan;e. penyelesaian yang diinginkan; danf. informasi pengaduan pernah atau belum disampaikan ke Instansi Penanggung Jawab.
- Pengaduan dapat disampaikan sesuai dengan format formulir pengaduan atau berisi informasi yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada angka 5.