CATATAN DARI KUNJUNGAN KERJA DITJEN PSLB3 DAN BUPATI NUNUKAN KE JEPANG DALAM RANGKA PENINGKATAN KAPASITAS PENGELOLAAN SAMPAH

0
1841

Jakarta, Senin, 17 Juni 2019, jarum jam sudah hampir menyentuh tengah malam, tepatnya pukul 23.55 WIB, ketika rombongan kami bertolak menuju Haneda International Airport, Tokyo melalui Bandara Soekarno Hatta dengan penerbangan Garuda Indonesia (GA 874). Rombongan dari Indonesia sendiri terdiri dari:

  1. Ari Sugastri, Kasubdit Pengelolaan Sampah/Limbah Spesifik dan Daur Ulang;
  2. Ibu Hj. Asmin Laura Hafid, Bupati Nunukan;
  3. Antonius Hubertus Gege Hadjon, ST, Bupati Flores Timur;
  4. Ibu Hj. Rachma Leppa, Wakil Ketua DPRD Kab. Nunukan;
  5. Roberth Silooy, SE, M.Si, Asisten Ekbang dan Kesra Pemkot Ambon;
  6. Ibu Lucia Izaak, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Ambon, dan saya sendiri,
  7. Joned, S.Hut, Kabid Persampahan DLH Nunukan.

Ikut serta menyertai kami yaitu Mr. Keitaro Tsuji, dari JICA Expert on Environmental Policy in Indonesia serta Bpk David Sagara selaku interpreter dan Aman Nurohman yang membantu dokumentasi selama kegiatan.

Ibu Rosa Vivien Ratnawati selaku Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) sendiri bersama Ibu Mahanani Kristiningsih dari bidang Kerjasama Teknik, telah berada di Jepang lebih dahulu mengikuti pertemuan G20 di Karuizawa, yang juga dihadiri ibu Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar.

Mendarat di Haneda, dengan status Undangan dari Pemerintah Jepang melalui Kementerian Lingkungan, kami mendapat layanan yang sangat ramah. Namun demikian, jadwal padat sudah menanti sehingga diputuskan dari Bandara langsung menuju tempat acara. Kami hanya sempat sejenak merapikan diri di bandara secukupnya. Setidaknya akan ada 3 Sesi kegiatan yang harus kami ikuti dengan 6 Agenda. Sesi pertama sendiri berkenaan dengan Program Pengurangan Sampah yang mencakup agenda kunjungan ke Pusat Daur Ulang (PDU), Intalasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (Incenerator Plant) dan instalasi pengelolaan sampah/limbah spesifik (elektronik). Sesi kedua akan membahas kebijakan pengelolaan Sampah dan Waste to Energy bersama Kementerian Lingkungan Jepang dan Pemerintah Metropolitan Tokyo. Sedangkan Sesi ketiga yaitu berkenaan dengan pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir sampah (Sanitary landfill)

 

Sesi 1 : Program Pengurangan Sampah

Tujuan pertama kami adalah  ke 23 Clean Authority of Tokyo (CAT23) dan Minato Resources Recycle Center (MRRC) di 5-7-1 Konan, Minato City, Tokyo. Disini seluruh rombongan dari Indonesia yang baru tiba dan Rombongan Ibu Dirjen PSLB3 bertemu dan bergabung bersama dengan didampingi Bpk Riva Rovani selaku Atase Kehutanan dan Lingkungan Kedubes RI di Jepang.  Disini kami diterima oleh Mr. Fukuda, sebagai Head of MRRC serta beberapa perwakilan dari CAT23. CAT23 sendiri merupakan asosiasi 23 Dinas Kebersihan dari 23 Distrik di Tokyo, yang melakukan pengoperasian bersama pengelolaan kebersihan dimana salah satunya yaitu pengoperasian Minato Incenerator Plant. Sementara MRRC sendiri merupakan fasilitas Pusat Daur Ulang dan pemulihan material yang dimiliki oleh Distrik Minato.

Berdasarkan Global Power City Index, Tokyo merupakan kota dengan kekuatan ekonomi nomor 1 di dunia, menyusul New York diperingkat ke 2 dan London ke-4. Dalam hal pengelolaan lingkungan, Tokyo juga termasuk jajaran kota yang sangat peduli lingkungan dengan menduduki peringkat 6 Dunia, bandingkan dengan London di peringkat 12 dan New York di peringkat 24.

Hal ini tidak lepas dari peran penting pengelolaan sampah yang dilakukan oleh kedua fasilitas tersebut. Dengan timbulan sampah per orang per hari mencapai 0,8 Kg/org/hr (Kota besar di Indonesia baru mencapai 0,7Kg/org/hari, Nunukan sendiri sesuai kajian Tahun 2015 timbuan sampah per orang baru mencapai 0,21 kg/org/hari), Tokyo berhasil melakukan pengelolaan sampah yang sangat efektif dan efesien, baik melalui Program 3R maupun Waste to Energy yang telah dimulai sejak era Showa hampir seabad yang lalu. Dari total sampah yang mencapai 2,7 juta ton, dengan pengelolaan yang baik hanya menyisakan residu 348,6 Ton yang dibawa ke TPA (landfill) atau hanya menyisakan residu berkisar 12,6%.

 

MRCC sendiri sebagai pusat daur ulang dan pemulihan material khusus Distrik Minato, saat ini telah mampu melakukan pengelolaan sampah dengan prinsip 3R dengan kapasitas hingga lebih dari 22.417 ton/tahun, yang mencakup sampah kertas, plastik dan logam. Sementara jenis sampah yang combustible (bisa dibakar), CAT23 mengoperasikan setidaknya 21 Incenerator yang mengolah sampah menjadi energi dengan kapasitas mencapai 1,1 milyar kWh/thn. Minato Incenerator Plant yang kami kunjungi tersebut merupakan fasilitas incenerator kedua terbesar yang dioperasikan oleh CAT23. Disini kami diajak berkeliling menyaksikan seluruh rangkaian proses pembangkit Listrik Tenaga Sampah, dengan incenerator yang mencapai suhu 800°C melalui lorong yang bersih dan sejuk dibalik dinding kaca yang didesain sebagai area kontrol sekaligus edukasi bagi masyarakat dan pengunjung.

Menjelang pukul 3 sore, setelah makan siang yang singkat (jika tidak bisa disebut tergesa-gesa) di Gonpachi Nishiazabu, tujuan kami berikutnya adalah ke Re-Tem Corporation di 3-2-9, Jonanjima, Ota City, Tokyo.

Didirikan oleh Shinjiro Nakajima pada tahun 1909, Re-Tem Corporation merupakan perusahan yang bergelut dibidang pemanfaatan kembali dan daur ulang material, khususnya limbah industri, baik elektronik, metal dan limbah material padat lainnya. Dengan filosofi “Kami akan mewariskan lingkungan alami yang lebih baik untuk hari esok dan membantu membangun masyarakat yang penuh dengan harapan dan semangat”,  Re-Tem telah menjadi perusahaan terkemuka yang melakukan pengolahan limbah industri, terutama elektronik, metal dan material lainnya dengan hasil pengelolaan lebih dari 95% dari kapasitas Crushing machine sebesar 864 ton/hari. Secara umum, seluruh sampah spesifik tersebut dilakukan pencacahan dengan durasi tidak lebih 150 detik dari proses mencacah hingga memilah untuk setiap jenis sampah, menjadi material yang terpisah yaitu berbagai jenis logam, plastik, kertas, kayu dan material lainnya. Sebagian besar yang diolah disini merupakan sampah industri dan juga sampah domestik dari beberapa distrik dengan pola kerjasama.

Hasil pemulihan material dari perusahan-perusahaan pemanfaatan dan daur ulang sampah spesifik seperti Re-Tem ini, dimanfaatkan untuk keperluan industri kembali, baik bidang infrastruktur, teknologi, industri elektronik, dan yang saat ini menjadi proyek prestisius dan mendapat sambutan antusias dan peran serta masyarakat dengan menyerahkan secara sukarela barang elektronik dan gadget bekasnya untuk dimanfaatkan kembali dan didaur ulang dalam rangka penyediaan Medali Olimpiade Tokyo 2020.

Agenda resmi hari ini ditutup menjelang pukul 5 sore. Kami lanjutkan menuju APA Hotel Sugamo, Toshima-ku, Tokyo. Setelah istirahat sejenak dan bersih diri, malam hari menggunakan kereta Shinkansen, kami beranjak dari terminal Sugamo dengan tiket 170 yen ke Akihabara. Kereta yang murah, nyaman dengan pemandangan kesibukan msayarakat jepang yang luar biasa. Di kereta yang nyaman dan sangat informatif ini, saat rute kembali dari Akihabara, perasaan saya cukup berdesir (apalagi Pak David dan Pak Aman yang fasih bahasa jepang), karena terbaca oleh saya informasi beberapa rute Shinkansen tidak beroperasi karena adanya Gempa Bumi dan potensi Tsunami. Perasaan saya sangat lega karena kereta yang saya tumpangi kembali selamat tiba di Sugamo. Info Gempa dan potensi Tsunami itu akhirnya saya tahu terjadi di pantai barat Jepang, tepatnya di Niigata.

Sesi 2 : Manajeman Pengelolaan Sampah dan Waste to Energy

Ada 2 agenda pada sesi kedua ini. Agenda pertama dilaksanakan hari Rabu (19/6) yaitu melakukan Courtesy Call ke Kementerian Lingkungan Jepang di 1-2-2 Kasumigaseki, Chiyoda-ku, Tokyo. Kami diterima dengan hangat oleh Mr. Kentaro Doi selaku Director of The Environment Regeneration and Materials Cycles Bureau. Sementara Agenda kedua dilaksanakan pada Kamis Sore (20/6) yaitu melakukan pertemuan dengan Tokyo Metropolitan Government di 2-8-1 Nishishinjuku, Shinjuku City, Tokyo, dimana kami diterima dengan ramah oleh Mr. Furusawa, yang membidangi Persampahan dan SDA.

Dengan bantuan Pak David yang sangat fasih menterjemahkan bahasa Indonesia-Jepang dengan istilah persampahan yang sangat teknis, diskusi di dua lembaga ini mengalir dengan sangat akrab bagi kami semua.

diskusi ini dimulai dengan gambaran umum bahwa permasalahan lingkungan terutama sampah di Jepang sendiri sudah dimulai dari era Showa, dimana sampah menjadi masalah yang berat karena menjadi sumber penyakit dan lingkungan, kemudian berlanjut di era Heisei, dimana volume sampah yang meningkat drastis seiring perkembangan ekonomi jepang yang sangat pesat. Diera ini, persoalan sampah banyak terkait dengan sistem dan kapasitas pengelolaan yang belum memadai, sehingga banyak TPA dioperasikan dengan sistem open dumping, yang mengundang penyakit dan juga hama burung gagak yang sangat meresahkan. Hingga akhir era Heisei, persoalan pengelolaan sampah yang sudah memiliki teknologi tinggi dengan kapasitas yang memadai, namun pemerintah juga dihadapkan dengan persoalan terbatasnya ruang untuk area pembuangan akhir (sanitary landfill).

Kebijakan pengelolaan sampah di Jepang sesungguhnya tidak jauh berbeda dari Indonesia. Dalam pembagian kewenangan, pemerintah pusat mempunyai kewenangan untuk menyusun regulasi, berupa norma, standar, prosedur dan kriteria pengelolaan sampah yang harus dipenuhi oleh pemerintah distrik/daerah. Selain itu, pemerintah pusat juga memberi bantuan baik pendanaan maupun pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah dalam skala besar ke daerah. Pemerintah prefektur (setingkat provinsi) sendiri bertugas membrikan pembinaan dan pengawasan dalam rangka kebijakan pengelolaan sampah di daerah. Sedangkan secara teknis operasional, pengelolaan sampah sepenuhnya diserahkan kepada daerah.

Klasifikasi sampah sendiri dibedakan menjadi 3 bagian utama, yaitu:

  1. Municipal Waste yang mencakup sampah rumah tangga dan sampah kegiatan komersil,
  2. Industrial Waste, yaitu sampah dari kegiatan industri skala besar dan
  3. Sampah/Limbah B3.

Prinsip dasar pengelolaan sampah dan limbah sendiri mencakup 2 kebijakan utama, yaitu:

  1. Effective Resource Utilization Act, dimana kebijakan ini mendorong bahwa semua barang yang diproduksi, harus dapat dimanfaatkan kembali; dan
  2. Waste Management Act, yaitu kebijakan pengelolaan sampah.

Kebijakan daur ulang sampah di Jepang mengatur tentang :

  1. Kebijakan daur ulang Kantong dan kemasan produk (Containers & Packaging)
  2. Kebijakan daur ulang peralatan/perabotan rumah tangga (Home Appliance)
  3. Kebijakan daur ulang sisa konstruksi dan pembongkaran (construction and Demolition)
  4. Kebijakan daur ulang sampah sisa makanan (Food Waste)
  5. Kebijakan daur ulang masa berlaku efektif kendaraan (End-of Life Vehicle), dan
  6. Kebijakan daur ulang limbah elektrik dan perlengkapan elektronik ukuran kecil (Small WEEEs)

Periode krusial permasalahan pengelolaan sampah di Jepang sendiri terjadi di akhir tahun 80-an hingga awal 90-an pada awal era Heisei. Saat itu Jepang tengah mengalami lonjakan ekonomi yang luar biasa, dimana mereka menyebutnya “Bubble Economy”. Disisi lain, persoalan sampah “Bubble Boom” juga melonjak drastis, dimana timbulan sampah tiap orang/thn melonjak hingga berkisar 600kg/org/th. Selain jumlah sampah yang besar, perubahan karakteristik sampah dari semula sebagian besar sampah organik menjadi sampah kemasan (plastik, botol, kemasan dll) menyebabkan teknologi incenerator yang ada membutuhkan penyesuaian, karena terjadinya overheat. Pada tahun 1989, Jepang akhirnya memulai “Kampaye Tokyo Slim” dengan menggalakkan pengurangan sampah dan revitalisasi Program 3R. Saat ini, hasil program tersebut sudah menunjukkan hasil yang signifikan, dimana produksi sampah per orang/thn turun dari 600 menjadi tidak lebih dari 400 kg/org/thn (Pengurangan timbulan sampah sekitar 40%). Sementara itu, pengembangan teknologi incenerator juga sudah berkembang sedemikian rupa menghasilkan teknologi pembangkit listrik tenaga sampah yang lebih ramah lingkungan.

Atas dasar pengalaman panjang tersebut, saat ini pemerintah Jepang melakukan pengelolaan sampah dengan 2 pendekatan kebijakan, yaitu:

  1. Melakukan optimalisasi dan revitalisasi program pengurangan sampah dan 3R
  2. Mengembangkan teknologi tinggi Incenerator yang lebih efesien dan ramah lingkungan dalam rangka pengelolaan sampah menjadi sumber energi (Waste to Energy).

Sesi 3: Penanganan Sampah (Pengelolaan TPA Sanitary Landfill)

Karena agenda pagi ini berkenaan dengan praktik penanganan sampah, maka saya sengaja bangun lebih awal dan segera beredar disekitar hotel, untuk melihat aktifitas warga dan tentunya petugas kebersihan dalam penanganan sampah.

Pelajaran pertama yang saya dapatkan adalah sangat sedikit sekali tempat sampah di ruang publik atau di jalan. Warga sudah (sangat taat) melakukan pemilahan dan pewadahan melalui kantong plastik dari masing-masing rumah untuk ditempatkan di depan rumah masing-masing. Setiap distrik menentukan sendiri jadwal jenis sampah dan waktu pengambilannya. Dari sumbernya, sampah setidaknya dibagi menjadi 4 jenis, Combustible (yang bisa dibakar), Incombustible (yang tidak mudah/tidak bisa dibakar), Sampah material dengan ukuran besar, dan sampah yang Recyclables (bisa di daur ulang). Khusus sampah yang bisa di daur ulang, umumnya dikumpulkan seminggu sekali. Sedangkan jenis lainnya setiap hari sebelum pukul 8 pagi.

Sampah combustible akan langsung dibawa ke Incenerator sebagai bahan baku PLTSa. Sementara Sampah Incombustible dan Sampah berukuran besar akan masuk ke Pulverization Facilities. Disini sampah diolah dengan sistem pencacahan, pemilahan dan pemulihan material, dimana hasil olahannya akan terbagi menjadi 3 bagian, pertama anyg bisa dibakar (setelah berukuran kecil)akan dibawa ke incenerator, bagian yang berupa metal akan di daur ulang dan residunya akan langsung dibawa ke TPA. Sedangkan sampah daur ulang seluruhnya akan dibawa ke fasilitas Pusat Daur Ulang. Seluruh layanan pengelolaan sampah bagi warga gratis, kecuali sampah spesifik dan industri, meskipun ada beberapa wilayah yang masih menetapkan retribusi.

Tidak seperti umumnya di Indonesia, dimana lokasi TPA berada di wilayah yang lebih tinggi atau pedalaman, pagi ini kami justru dibawa menuju ke tepi laut (tepatnya sudah berada di tengah laut) dari wilayah pesisir Tokyo. Sejak dibangun dan dioperasikan tahun 1927, TPA Tokyo memang didesain sekaligus sebagai lokasi reklamasi laut Tokyo. Terbagi dalam 7 Zona, 5 zona diantaranya kini telah berubah menjadi berbagai fasilitas kota, seperti pusat industri, perkantoran dll. Sedangkan 2 Zona aktif yang dioperasikan saat ini yaitu Zona 5 Central Breakwater Outer Landfill Site dan Zona 7 New Sea Surface Disposal Site. TPA ini menampung residu baik hasil pembakaran berupa abu maupun material sisa dari 23 Distrik di Tokyo.

Berdasarkan keterangan Mr. Umemura (Kepala TPA Tokyo), TPA dioperasikan mulai pukul 8 pagi hingga 4 sore. Total residu yang masuk landfill sendiri mencapai 500.000 ton/thn. Sementara total volume timbunan sampah khusus di Zona 5 Central Breakwater Outer yang dioperasikan sejak 1977 telah mencapai 54,8 juta ton. Tokyo sendiri menang sangat bekomitmen dan berusaha keras melakukan pengelolaan lingkungan agar residu sampah terutama abu sisa pembakaran ini tidak menimbulkan dampak lingkungan, terutama dari resiko pencemaran laut. Oleh karena itu, pengawasan dan pengendalian dilakukan dengan sangat ketat, baik melalui pengelolaan air limbah, penutupan tanah dan pembangunan tanggul yang aman. Sebagai bukti pengelolaan TPA yang ramah lingkungan, salah satu kanal diantara 2 Zona TPA itu sendiri nantinya akan menjadi Venue Olimpiade Tokyo 2020 untuk cabang olah air (jetski dan dayung).

Dengan semakin terbatasnya area landfill, dan perkiraan sisa umur TPA sampai dengan 50 tahun, Tokyo saat ini memang dalam upaya yang sungguh-sungguh melakukan pengurangan sampah dan mengoptimalkan pengelolaan sampah, sehingga menekan sedikit mungkin residu yang dibawa ke TPA.

Bagian akhir dari seluruh kegiatan ini, kami isi dengan diskusi ringan diantara delegasi yang hadir. Indonesia sendiri melalui Perpres 97 Tahun 2017 tentang Jakstranas, telah menetapkan target 30% pengurangan sampah hingga tahun 2025. Kabupaten Nunukan sendiri juga telah menetapkan Perbup 44 Tahun 2018 yang telah diubah menjadi Perbup 34 Tahun 2019 tentang Jakstrada, dimana kebijakan tersebut memberikan arahan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah untuk mewujudkan Indonesia Bebas Sampah 2025.

Jum’at (21/6), Gate 142 Haneda International Airport, Tokyo, sayup sayup saya mendengar panggilan Boarding Garuda Indonesia GA 875. Saya segera beranjak dan selintas membuka boarding pass yang terselip di paspor. Saya duduk di Seat 29K. Tapi bukan itu, tiba tiba terlintas tanggal lahir saya yang bertepatan dengan Hari Peduli Sampah. Sambil memejamkan mata, Lirih dalam hati saya mengucap Alhamdulillah, karena begitu banyak berkah dari tugas saya mengurus sampah. Dan begitu mata saya terbuka, burung besi ini sudah take off dari landasan pacu Haneda, yang saya cermati di peta pada tahun 1984-1991 merupakan tumpukan sampah Zona 6 TPA Tokyo.

Joned. S.Hut (Kabid Persampahan, DLH Nunukan)

BAGIKAN
Berita sebelumyaRapat Pembahasan Pelaporan Jakstrada
Berita berikutnya

LEAVE A REPLY

Survey Kepuasan Layanan*
Please enter your comment!
Please enter your name here